Masa Perpanjangan Darurat Covid-19

Sesuai dengan surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Ciamis No. 421/1156-Disdik.1/2020, perihal Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Penyesuaian Kegiatan Belajar di Rumah dalam Upaya Pencegahan Covid-19 maka. 

1. Guru guru tetap memberikan Kegiatan Pembelajaran melalui media daring secara online dengan meningkatkan kegiatan belajar di rumah sampai batas waktu yang telah ditentukan.
2. Kepada Orang tua siswa agar melaksanakan pengawasan kepada anak-anaknya.
3. Guru diberikan jadwal mengajar selama masa perpanjangan darurat covid-19.
4. setiap guru mengisi jurnal pembelajaran jarak jauh pada form yang telah disediakan secara online.

Semoga kita tetap diberikan kesehatan, kekuatan dan keselamatan untuk senantiasa tetap bisa menyampaikan pendidikan kepada siswa dalam situasi seperti ini. dan semoga  pandemi covid-19 segera di angkat oleh Alloh SWT. dan bangsa Indonesia dibebaskan dari pandemi Covid-19. 
Amiiin YRA.