 
                        Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai Selasa (3/8/2021) hingga 9
Agustus 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
pada Senin (2/8/2021) malam. 
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan
penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," ujar
Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Aturan
mengenai penerapan PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi
Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut :
1.       
Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan
tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring.
2.       
Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah
atau work from home (WFH).
3.       
Sektor esensial, meliputi: 
§  Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi
perkantoran 
§  Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi
dengan kapasitas maksimal 50 persen 
§  Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50
persen untuk pelayanan masyarakat dan 10 persen untuk administrasi perkantoran 
§  Pemerintahan: 25 persen kerja dari kantor dengan protokol
ketat 
§  Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa
beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25
persen kerja dari kantor.
4.       
Pasar rakyat, swalayan, supermarket dan toko
kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan
batas waktu. Batas waktu buka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dengan
kapasitas maksimal 50 persen.
5.       
Khusus apotek, bisa buka dan beroperasi selama
24 jam. 
6.       
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau
outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil,
cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan
protokol kesehatan ketat. Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00
waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
7.       
Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki
lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka
diizinkan buka. Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa
beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu
setempat. Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 20 menit.
Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam
pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di
tempat. Hanya boleh delivery/take away. 
8.       
Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan
ditutup sementara. Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan
online. Hanya boleh ada maksimal 3 orang di tiap gerai yang melayani penjualan
online.
9.       
Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik
beroperasi 100 persen.
10.    Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan berjemaah dan mengoptimalkan
ibadah di rumah.
11.    Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area
publik lainnya) ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga
dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.
12.    Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi
(konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan
pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
13.    Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan
PPKM level 4.
14.    Perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib
menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.
Sumber
: Kompas.com